wiup_mineral_bukan_logam_dan_batuan_pada_wilayah_kewenangan_menteriIZIN USAHA PERTAMBANGAN mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ADAPUN PERSYARATAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN SEBAGAI BERIKUT :
DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS (IZIN DARI BKPM) Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara.
ADAPUN PERSYARATAN IUP-OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL & BATUBARA SEBAGAI BERIKUT :
iup_operasi_produksi_khusus_pengangkutan_dan_penjualan_izin_di_bkpm-1